STANDAR PERALATAN ELEKTROMEDIK


Standar Peralatan Elektromedis menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015

  • Definisi dan Ruang Lingkup
    Alat elektromedis adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik dan digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk diagnosis, terapi, atau pemantauan pasien.

  • Persyaratan Instalasi dan Pra-instalasi
    Pra-instalasi alat elektromedis harus dilakukan dengan memastikan seluruh kebutuhan teknis tersedia dan diperluas oleh tenaga elektromedis internal. Instalasi dilakukan sesuai panduan instalasi (installation manual) oleh tenaga elektromedis dari penyalur atau internal, dengan monitoring dan pembuatan laporan hasil instalasi.

  • Uji Fungsi Alat Elektromedis
    Uji fungsi dilakukan untuk menilai kelengkapan, keamanan, dan kinerja alat secara visual dan fungsional. Uji fungsi meliputi uji kuantitatif/fisik, uji kualitatif/fungsi, dan uji keamanan. Jika alat tidak memenuhi standar, penyalur wajib mengganti atau memperbaiki alat sampai berfungsi dengan baik.

  • Pengujian dan Kalibrasi Berkala
    Pengujian dan kalibrasi alat elektromedis harus dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi khusus yang memerlukan pengujian lebih sering. Pengujian meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk memastikan alat sesuai standar, sedangkan kalibrasi menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur.

  • Penjaminan Mutu dan Keselamatan
    Alat elektromedis harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan dalam setiap tahap mulai dari perencanaan, pengadaan, instalasi, pemeliharaan, pengujian, kalibrasi, sampai pengoperasian alat.

  • Dokumentasi dan Pelaporan
    Setiap tahapan pelayanan elektromedis harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan hasil uji fungsi, instalasi, dan kalibrasi. Jika terjadi kejadian atau kerusakan alat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

  • Kualifikasi Tenaga Elektromedis
    Pengelolaan alat elektromedis harus dilakukan oleh tenaga elektromedis yang memiliki kompetensi dan izin praktik sesuai ketentuan, agar pengoperasian dan pemeliharaan alat berjalan sesuai standar keselamatan dan mutu.

Kesimpulan

Permenkes No. 45 Tahun 2015 menetapkan standar peralatan elektromedis yang meliputi instalasi, uji fungsi, pengujian dan kalibrasi berkala, serta penjaminan mutu dan keselamatan alat. Standar ini bertujuan memastikan alat elektromedis yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan aman, andal, dan berfungsi optimal demi keselamatan pasien dan tenaga medis

Komentar