STANDAR PERALATAN ELEKTROMEDIK
Standar Peralatan Elektromedis menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015 Definisi dan Ruang Lingkup Alat elektromedis adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik dan digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk diagnosis, terapi, atau pemantauan pasien. Persyaratan Instalasi dan Pra-instalasi Pra-instalasi alat elektromedis harus dilakukan dengan memastikan seluruh kebutuhan teknis tersedia dan diperluas oleh tenaga elektromedis internal. Instalasi dilakukan sesuai panduan instalasi (installation manual) oleh tenaga elektromedis dari penyalur atau internal, dengan monitoring dan pembuatan laporan hasil instalasi. Uji Fungsi Alat Elektromedis Uji fungsi dilakukan untuk menilai kelengkapan, keamanan, dan kinerja alat secara visual dan fungsional. Uji fungsi meliputi uji kuantitatif/fisik, uji kualitatif/fungsi, dan uji keamanan. Jika alat tidak memenuhi standar, penyalur wajib mengganti atau memperbaiki alat sampai berfungsi dengan baik. Pengujian dan Kalibrasi Ber...